Hadis Sahih Bukhari No. 1797 Jilid 4 Topik adalah Pusaka 1797, Dari Huzail bin Syurahbil r.a. katanya: Ditanyakan kepada Abu Musa tentang pembahagian pusaka seorang anak perempuan, pembagian anak perempuan dari anak laki-laki dan saudara perempuan. Jawabnya: Untuk anak perempuan seperdua dan untuk saudara perempuan seperdua. Pergilah (bertanya) kepada Ibnu Masuud, tentu dia akan sesuai dengan pendapat saya. Lalu ditanyakan kepada Ibnu Masuud dan diceritakan kepadanya keterangan Abu Musa. Jawabnya: Kalau begitu saya tersesat dan tidak menurut kebenaran. Saya memutuskan tentang itu menurut apa yang diputuskan Rasulullah saw. iaitu untuk anak perempuan seperdua dan untuk anak perempuan dari anak laki-laki seperenam, sebagai mencukupkan dua pertiga. Sisanya untuk saudara perempuan. Kemudian itu kami datang kepada Abu Musa dan kami ceritakan kepadanya perkataan Ibnu Masuud. Lalu dia berkata "Janganlah kamu bertanya kepada saya selama orang alim (lbnu Masuud) ini masih berada di antara kamu." |