Hadis Sahih Bukhari No. 1622 Jilid 4 Topik adalah Cerai 1622, Dari Ummu Habibah r.a.. katanya: "Saya mendengar Rasulullah saw. bersabda: "Seorang wanita yang percaya kepada Allah dan hari akhirat, tidak diperbolehkan berkabung atas seorang yang meninggal dunia lebih dari tiga hari, kecuali atas suaminya, maka ia boleh berkabung selama empat bulan sepuluh hari." |