Hadis Sahih Muslim No. 1474 Jilid 3 Topik adalah JualBeli 1474. Dari Ibnu 'Umar r.a., katanya Rasulullah saw. bersabda; "Siapa membeli (bahan) makanan, maka janganlah langsung menjualnya sebelum menerimanya dengan cukup." Kata Ibnu 'Umar selanjutnya, "Kami pernah membeli (bahan) makanan dari pedagang dengan taksiran. Lalu Rasulullah saw. melarang kami menjualnya sebelum memindahkan barang-barang itu dari tempat membeli." |