Hadis Sahih Bukhari No. 1074 Jilid 2 Topik adalah JualBeli 1074. Dari Abdullah bin Umar r.a., katanya: "Bahwasanya Rasulullah saw. melarang Muzabanah. Muzabanah, yakni membeli kurma basah dengan kurma kering cara takaran, dan menjual anggur basah dengan anggur kering dengan takaran." |